
Ujian Nasional Tahun 2013 yang dibuat oleh pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan regulasi baru diantaranya Permendikbud No. 3 Tahun 2013 tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan kesetaraan dan ujian nasional tahun 2013. Sementara itu, dalam rangka mengimplementasikan dan menindaklanjuti dari Permendikbud ini, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), selaku lembaga yang diberi amanah tugas dan wewenang untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan sekolah-sekolah di Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang prosedur operasional standar ujian nasional tahun 2013 untuk sekolah setingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, serta peraturan tatatertib pengawas ujian nasional tahun 2013. Jika anda mendapat tugas sebagai pengawas UN tahun ini dan ingin mempelajari lebih jauh tentang materi peraturan tentang Ujian Nasional Tahun 2013 ini, silahkan klik link di bawah ini: